Cafe Galaxy yang berada di sekitaran jalan simpang bakara kecamatan Doloksanggul, kerap meresahkan warga sekitar, Cafe Galaxy yang berada tepat dikawasan padat penduduk ini menjalankan bisnis hiburan malam, yang didalam cafe memperjual belikan segala jenis minuman keras ( beralkohol) mulai dari dosis rendah sampai dosis tinggi.
Dari Pantauan Awak media , Cafe Galaxy juga memperkerjakan wanita sebagai pelayan cafe tersebut, asumsi dari masyarakat ada dugaan cafe tersebut juga menjalankan bisnis prostitusi didalam.
Salah satu warga mengatakan kepada awak media ” Kami warga sangat resah atas aktivitas cafe Galaxy ini ,mereka yang jalankan usaha nya tetapi kami yang terganggu, harusnya tempat seperti ini jauh dari pemukiman penduduk, atau dibuat khusus tempat lokalisasi ” ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diketahui peraturan tentang minuman beralkohol telah tertuang di Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-ag/Per/4/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-ag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Warga juga menambahkan kadang juga ada yang membuat keributan dan perkelahian antar pengunjung cafe akibat konsumsi minuman alkohol yang mereka jual, ungkapnya.
Jurnalis : MUARA L GAOL